Berita
Pencurian dengan Pemberatan di Curup, Uang Belasan Juta Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online

Rejang Lebong, GarudaCitizen.com – Seorang pria ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Curup. Pelaku gunakan uang hasil curian untuk narkoba dan judi online.
Pencurian dengan pemberatan di Curup:
Pelaku Curi Uang Puluhan Juta dengan Modus Undang Korban Bertamu
Aksi Pencurian dengan pemberatan dengan modus yang terbilang licik kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Seorang pria berinisial DK alias Cituit, 41 tahun, warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah mencuri uang puluhan juta rupiah dari seorang warga setempat. Ironisnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk berpesta narkoba dan bermain judi online.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin malam, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah korban yang beralamatkan di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Kronologi Pencurian — Rumah Korban Ditarget Setelah Diajak Bertamu
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku DK sebelumnya menghubungi korban melalui telepon dan mengundangnya bertamu ke rumahnya. Tanpa curiga, korban pun memenuhi ajakan tersebut dan berangkat menuju rumah pelaku. Namun, ketika tiba di rumah DK, korban hanya menemui orang tua pelaku dan tidak sempat bertemu langsung dengan DK.
Sialnya, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu tertutup namun tidak terkunci. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga.
Tidak lama setelah kejadian, anak korban yang baru pulang ke rumah mendapati pintu depan rumah terbuka. Ia segera menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian mencurigakan tersebut. Korban pun meminta anaknya memeriksa isi lemari di dalam kamar.
Saat dicek, diketahui bahwa sebuah dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp12.150.000 dan sebuah kantong plastik hitam berisi Rp400.000 telah hilang.
Baca Juga: Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Rp 30 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Pelaku Ditemukan dan Mengakui Perbuatannya
Setelah menyadari telah menjadi korban pencurian, korban melakukan pencarian terhadap pelaku. Keesokan harinya, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, korban berhasil menemukan DK di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur. Saat dikonfrontasi, pelaku pun mengakui bahwa ia yang telah mengambil uang korban.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan upaya penangkapan. Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Penangkapan di Kosan, Polisi Temukan Barang Bukti dan Alat Hisap Narkoba
Penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan di Curup yakni DK dilakukan pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat setelah menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di lokasi tersebut.
Dalam proses penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai sebesar Rp3.000.000
– 1 tas warna hitam
– 1 baju warna kuning
– 1 baju warna merah
– 1 baju warna hijau
– 1 baju warna abu-abu
– 1 celana pendek warna biru
– 1 celana panjang warna biru
– 1 unit handphone
Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa alat hisap narkoba di dalam kosan yang dihuni oleh pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk berpesta narkoba dan berjudi online.
Baca Juga: 10 Contoh Iklan di TV yang Paling Berkesan & Menarik
Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Pesta Narkoba dan Judi Online
Dalam pemeriksaan lanjutan perkara Pencurian dengan pemberatan di Curup, pelaku mengakui bahwa uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli pakaian, berjudi secara online, serta mengonsumsi narkotika bersama rekannya. Beberapa pakaian yang diamankan saat penangkapan pun diakui pelaku dibeli menggunakan uang hasil curian.
“Kami juga temukan alat hisap narkoba di lokasi, dan pelaku mengakui uang curian digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu. Reno Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan dan Kembangkan Kasus
Saat ini, pelaku DK alias Cituit telah diamankan di Mako Polres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta asal narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara hingga tujuh tahun. (red)

You must be logged in to post a comment Login