Berita
Rukka Sombolinggi: Perampasan Wilayah Adat di Indonesia Dilegalkan Negara, AMAN Serukan Perlawanan

Kalimantan Timur, GarudaCitizen.com – Perampasan wilayah adat di Indonesia menjadi sorotan tajam dalam Rakernas AMAN ke-VIII. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyebut praktik ini dilegalkan oleh negara dan merugikan masyarakat adat.
Perampasan Wilayah Adat:
Isu perampasan wilayah adat di Indonesia kembali mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-VIII Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang digelar di komunitas adat Kutai Lawas Layang Sumping, Desa Kedang Ipil, Kalimantan Timur.
Dalam pidato pembukaan yang menggugah, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa praktik perampasan wilayah adat di negeri ini telah menjadi praktik keji yang justru mendapatkan legitimasi dari negara melalui produk-produk hukum yang diskriminatif.
“Cuma di Indonesia, perampasan wilayah adat sah secara hukum atau legal. Para perampas ini diuntungkan oleh hukum tapi tak pernah punya legitimasi di hadapan masyarakat adat,” ujar Rukka, Senin, 14 April 2025.
Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Para Pejuang Adat
Menurut Rukka, tak sedikit komunitas adat yang memilih melawan demi mempertahankan wilayah mereka yang dirampas. Namun, perlawanan tersebut kerap dibalas dengan kriminalisasi terhadap para pemimpin komunitas. Mereka yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya dituduh melawan hukum, bahkan menghadapi jerat pidana.
“Mereka pun dengan sengaja mengkriminalisasi para pemimpin perjuangan. Tujuan utamanya jelas: melemahkan perjuangan masyarakat adat,” tambah Rukka.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari sistem yang lebih besar dan kompleks, di mana hukum dan kebijakan negara disusun sedemikian rupa untuk memperlemah posisi masyarakat adat.

Produk Hukum yang Dinilai Merugikan Masyarakat Adat
Dalam pidatonya, Rukka juga mengkritik sejumlah undang-undang yang dianggap memfasilitasi perampasan wilayah adat di Indonesia, di antaranya:
- – Undang-Undang Cipta Kerja
- – Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)
- – Undang-Undang TNI terbaru yang memperkuat militerisme di tengah masyarakat sipil
UU TNI terbaru, kata Rukka, membawa kembali trauma lama masyarakat adat yang wilayahnya rusak dan dihancurkan oleh operasi militer di era Orde Baru.
“Sejarah AMAN adalah sejarah perlawanan. Maka AMAN harus tegas menolak militerisme. TNI adalah pihak pertama yang menghancurkan wilayah adat kami saat Soeharto berkuasa,” tegasnya.
AMAN Serukan Perlawanan Terorganisir dan Strategis
Merespons kondisi ini, Rukka menyerukan kepada seluruh komunitas adat agar memperkuat barisan dan membangun strategi perlawanan yang terorganisir. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak boleh surut meski menghadapi tekanan dari negara maupun korporasi.
“Setiap komunitas adat harus memperkuat dirinya. Kita hadapi kebijakan yang melemahkan dengan solidaritas yang kuat dan visi jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Copywriter: Tugas, Cara Kerja, Gaji + Jenjang Karir
Rakernas AMAN ke-VIII, Momentum Konsolidasi Gerakan Adat
Rakernas AMAN ke-VIII yang berlangsung pada 14-17 April 2025 ini dihadiri oleh lebih dari 500 perwakilan komunitas adat dari seluruh penjuru nusantara. Selain itu, hadir pula 19 Pengurus Wilayah, 114 Pengurus Daerah, Dewan AMAN Nasional, Dewan AMAN Daerah, serta organisasi sayap seperti:
- – Perempuan AMAN
- – Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- – Jaringan mitra dan organisasi pendukung
Rakernas ini menjadi ajang strategis bagi AMAN untuk menyusun rencana kerja dua tahun ke depan, sekaligus memperkuat arah perjuangan organisasi dalam menghadapi tantangan struktural yang membelit masyarakat adat.
Komitmen Jangka Panjang untuk Keadilan Wilayah Adat
Dalam forum ini, AMAN juga menekankan pentingnya perjuangan jangka panjang untuk pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Tidak hanya soal pertanahan, namun juga soal identitas, budaya, spiritualitas, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang terancam oleh sistem kapitalistik dan kekuasaan politik yang abai.
AMAN menegaskan bahwa perampasan wilayah adat di Indonesia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, dan perjuangan untuk keadilan tidak boleh dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara komunitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pihak-pihak yang peduli terhadap masa depan Indonesia yang adil dan berkeadilan sosial. (red/rls)

You must be logged in to post a comment Login