Connect with us

Daerah

Perkara Kades Karang Suci, Begini Penjelasan Bawaslu

Published

on

Perkara Kades Karang Suci, Begini Penjelasan Bawaslu

Bengkulu Utara, GC – Terkait perkara Ismed Mulyadi, selaku Kepala Desa Karang Suci yang menjadi saksi Parpol pada waktu Pleno di kecamatan Arga Makmur, tanggal 19 April 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi Kades desa Karang Suci tersebut, berdasarkan dengan Undang-Undang tentang desa.

Surat Rekomendasi tersebut, kata ketua Bawaslu, telah disampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, selaku pejabat pembina kepala desa atau perangkat desa di daerah setempat.

“Kami dari pihak Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi sanksinya sesuai dengan UU tentang desa. Rekomendasi itu telah kami sampaikan dengan Bupati beberapa hari yang lalu,”kata Titin Sumarni, media ini, Rabu (22/5/2019) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, setelah ditelusuri dan dilakukan pemanggilan beberapa saksi, serta barang bukti berupa surat mandat dari ketua DPP PAN provinsi Bengkulu. Kades Karang Suci memang terbukti pada waktu pleno di kecamatan Arga Makmur, sebagai saksi dari salah satu partai politik (Parpol).

“Karena selaku kades yang tidak netral, kita berharap Bupati memberikan sanksi tegas kepadanya,”ujar Ketua Bawaslu.

Selain itu ia juga Menjelaskan, untuk hal ini sebenarnya sudah diproses oleh pihak Gakkumdu untuk diusut pidana pemilunya. Namun, proses itu dihentikan lantaran unsur pidana dalam aturan pemilunya tidak terpenuhi. Sehingga pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak yang berwenang.

“Seperti apa sanksinya nanti, silahkan tanya kepada Bupati selaku pihak yang berwenang,”tutup ketua Bawaslu.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply