Connect with us

Daerah

CV. Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah Hati

Published

on

CV Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah Hati

Konflik antara CV. Perpect Indonesia dengan warga Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup kabupaten  Bogor – Jawa Barat, nampaknya akan terus berkepanjangan. Pasalnya, keberadaan bangunan prabrik pembuat jok mobil terkenal merek Mazda itu dituding melanggar Perda. Sementara penertiban yang dilakukan aparat terkait, masih terkesan setengah hati.

Sebagaimana dikatakan Jeffry Lengkong Ketua Umum LSM Pajajaran Muda, konflik tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2003 hingga kini. Namun pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), seolah tidak berdaya menghadapi kekuatan perusahaan ‘bandel’ tersebut.

“Tindakan sebenarnya sudah pernah dilakuakan oleh Satpol-PP. Namun masih terkesan setengah hati. Sehingga, konflik tersebut belum tuntas hingga saat ini,” ungkap Jeffry.

CV. Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah HatiApa yang menjadi pokok persoalan? Menurut Jeffry, bangunan milik CV. Perpect Indonesia dibuat tanpa mengindahkan kenyamanan, keselamatan, warga sekitar. Serta, melanggar aturan tata bangunan yang telah diatur pemerintah setempat.

Seperti diantaranya, tembok bangunan dengan ketinggian mencapai 7 meter dan berada persis dibatas tanah milik warga. Sehingga, talang air langsung mengarah kerumah warga. Dimana ketika hujan, maka air akan langsung tercurah kerumah warga.

“Sebagai catatan, rumah warga telah berdiri jauh sebelum bangunan milik perusahaan dibangun,” kata Jeffry.

Memang, setelah mendapat keluhan dari warga dan dilaporkan kepemerintah terkait. Pihak Dinas Tata Bangunan telah memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan tindakan. Dimana kemudian pihak perusahaan melepas talang air yang langsung mengarah ke rumah warga. Namun tidak dengan tembok yang tingginya melampaui batas kewajaran tersebut. Dimana tetap berdiri.

“Pihak LSM sendiri sudah beberapa kali menghubungi instansi terkait,” ungkap Jeffry

Bahkan, dengan telah dilepasnya talang air tersebut. Tembok tersebut malah nyaris tidak punya kekuatan penopang sama sekali.

“Tembok tersebut berpotensi besar mencelakai warga. Jika ada semacam getaran cukup keras, bisa saja runtuh dan menghantam rumah warga,” ungkap Jeffry.

Sedangkan, pemerintah tingkat desa, menurut Jeffry terkesan berpihak pada perusahaan. Dimana dengan telah digantinya talang air yang mengarah langsung ke rumah warga. Masalah dianggap sudah selesai.

Padahal, tegas Jeffry, masalah utamanya adalah bangunan tembok dengan ketinggian diatas kewajaran dan berdiri tepat dibatas tanah. Memang, curahan air saat hujang yang bersumber dari talang air yang mengarah ke rumah warga sangat mengganggu kenyamanan serta merusak.

“Namun potensi bahaya besar adalah tembok tersebut. Apakah harus ada korban jiwa dulu,” ketus Jeffry.

Fungsi tata bangunan, salah satunya adalah mengantisifasi potensi bahaya. Dan itu dibuat untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Pelanggaran Perda CV. Perpect Indonesia

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten BogorSementara itu, berdasarkan pengechekan di lapangan oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor pada Jum’at 10 April 2015 juga menegaskan bahwa Bangunan CV. Perpect Indonesia atas nama Usman tersebut melanggar beberapa aturan.

Utamanya konstruksi bangunan melanggar Perda No. 12 Tahun 2009 pasal 33, ayat (3); Tinggi pagar batas pekarangan sepanjang pekarangan samping dan belakang untuk renggang maksimal 3 meter diatas permukaan tanah pekarangan, eksisting batas bangunan garmen/produksi nempel dengan rumah warga/penduduk.

Pelanggaran lainnya, ruang terbuka hijau milik CV. Perpect Indonesia berubah fungsi menjadi parkir dan bangunan (tutupan 98%)

Sementara pihak management CV. Perpect Indonesia belum bisa dihubungi untuk diminta klarifikasinya terkait dengan konflik tersebut.

Garuda Citizen truly of Indonesia » politik, hukum, sosial, wisata, budaya, dan berbagai berita peristiwa menarik dan penting untuk dibaca.