Daerah
Polisi Grebeg Perjudian Gonggong, 3 Orang Tertangkap

Meski hukum terus di pertegas, penyakit masyarakat perjudian ini tak pernah terkikis. Para maniak penjudi dari generasi ke generasi tetap marak hingga di pelosok desa. Dan hukuman ketika tertangkap Polisi tak membuatnya jera. Dengan berbagai cara dan alasan mereka kembali dalam kancah judi.
TEMANGGUNG – Polisi menggerebek pesta judi gonggong di rumah warga di Dusun Jumprit, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Saat digerebek ada empat pria sedang asyik bermain judi, namun hanya tiga orang yang bisa diamankan, sedangkan satu orang berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tiga orang yang berhasil diamankan adalah Sukirman (56), Rohmad (40), dan Prihanto (48), sedangkan satu orang yang melarikan diri atas nama Mustirahayu (40), semuanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo.
“Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sedang ada pesta judi di rumah Sukirman, warga Desa Tegalrejo.
Lalu petugas melakukan penggerebekan kemarin malam pukul 19.30. Saat digerebek para pelaku sedang asyik berjudi, tiga berhasil kita tangkap dan satu orang melarikan diri,”ujarnya Kamis (14/4).
Sukirman mengaku pesta judi dilakukan di rumahnya, di bagian belakang rumah, tepatnya di dapur. Perjudian itu dimulai setelah ada tiga tetangganya berkumpul lalu muncul ide bermain judi gonggong dengan taruhan sekali putaran Rp 10.000.
Saat digerebek judi sudah berlangsung 1,5 jam, dengan 14 kali putaran. “Kami berjudi hanya untuk iseng saja, wong kartu judi juga membeli saat itu juga.
Sewaktu digerebek kami sedang bermain judi, ditangkap dan diborgol, namun satu orang teman kami Mustirahayu tidak diborgol lalu berhasil melarikan diri,”katanya.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet warna merah yang digunakan untuk alas saat bermain judi, satu lampu neon merek Philips, uang sebesar Rp 685 ribu. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Arintoko) .

You must be logged in to post a comment Login