Nasional
Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Dipertanyakan, Cenderung Tidak Fair

Proses hukum dugaan penista agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama (AHOK), bisa dikatakan berjalan cepat. Hal ini dilakukan atas dasar desakan demo massa yang dilakukan ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Namun, karena terlalu cepat, ada kesan tergopoh-gopoh dan tidak fair,” ungkap Hendardi, selaku Ketua Setara Institute, dalam sebuah konferensi pers di bilangan Menteng 10/12 dalam menyikapi sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama yang akan digelar Selasa, 13/12/2016.
Menurut dia, kecepatan proses hukum atas Ahok di tingkat Kejaksaan menunjukan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial).
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Indonesia, Dr. Neng Dara Affiah, Pengasuh Pesantren Annizhomiyyah, Banten, Jim B. Aditya, akademisi dan aktivis dan Moh. Monib, aktivis dialog antariman ICRP, mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung. Dimana dianggap tidak profesional dalam menangani kasus berdimensi politik tersebut.
Bagaimana tidak, lanjutnya, hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21. Dan, dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P 21 atas sebuah kasus.
Sikap kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah tuntas.
“Kecepatan waktu itu menunjukan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat kontruksi peristiwa yang menimpa Ahok. Hal ini cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan,” ujar Hendardi.
Kinerja semacam ini, menurut Hendardi, bukan hanya menunjukan tidak profesionalnya Jaksa, tetapi membahayakan due process of law. Dan yang pasti, hal ini akan menjadi preseden buruk penegak hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang.
Dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur. Sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fail trial).
Dalam menyikapi hal ini, Hendardi mengatakan, tebalnya berkas Basuki Tjahja Purnama yang menurut Jampidun Noor Rachmad berjumlah 826 halaman. Cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu.
“Bagaimana bisa, mengkaji 826 hanya dalam waktu yang sangat singkat?” ujarnya ketus.
Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi Independensi Jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana.
Jika tekanan publik menjadi variabel yang berpengaruh pada proses penegak hukum, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan. Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses fair, karena fair trial adalah hak setiap orang.
Kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendilan penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan.
“Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus di pertaruhkan,” tegas Hendardi.
Ditambahkan Hendardi, kinerja dalam proses dugaan penistaan agama Ahok ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Kors Adhyaksa. Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud.
“Sudah cukup alasan untuk jokowi untuk mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok yang baru yang lebih kredibel dan berintegritas,” ujar Hendardi mengakhiri.

You must be logged in to post a comment Login