Daerah
Proses Lelang Pembangunan Irigasi di Rejang Lebong Dinilai Janggal

Rejang Lebong, GC – Proses lelang proyek Pembangunan irigasi DI Air Duku Musi Kejalo di Desa Kejalo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dinilai janggal.
Sebab, proses lelang proyek pembangunan irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPERA) kabupaten Rejang lebong tersebut, disinyalir ada kongkalikong antara panitia lelang dengan peserta lelang.
Pasalnya, dalam proses lelang proyek senilai Rp. 631.690.000 juta yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun anggaran 2018 lalu. Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung menentukan pemenang lelang, yakni jatuh kepada CV DUKU ILIR sebagai pemenangnya.
Padahal, pada saat proses lelang sedang berjalan, Direktur CV.DUKU ILIR selaku peserta lelang tak dapat mengikuti lagi lantaran meninggal dunia.
“Kami mempertanyakan keputusan ULP Pokja yang memenangkan perusahaan tersebut. Sebab, jika Direktur Perusahaan selaku peserta tender meninggal pada saat proses tender sedang berjalan, maka secara otomatis Perusahaan itu tidak layak dimenangkan,” kata salah satu pengusaha yang minta tidak disebutkan namanya kepada Wartawan garudacitizen, Rabu (22/1/2019).
Mengapa dikatakan secara otomatis tidak layak dimenangkan, karena mulai dari laporan hingga SBU dan yang lainnya pada prerusahaan tersebut, secara otomatis dibekukan sementara. Sebab, yang menyangkut dengan kewajiban laporan perusahaan tidak bisa diwakilkan. Seperti NPWP Perusahaan tidak sah, apa bila yang bersangkutannya sudah meninggal.
“Jika pihak CV atau perusahaan ingin mengikuti kembali lelang, pihak perusaahan harus melakukan rapat direksi anggota perusahaan terlebih dahulu, guna untuk menunjukan siapa yang dikuasakan menjadi direktur. Tapi proses lelang tidak mungkin menunggu mereka, tentu proses lelang terus berjalan,”terangnya.
Ketua ULP Terkesan Mengelak Atas Persoalan Ini
Sementara Sudirman, selaku ketua ULP tahun 2018 ketika dikonfirmasikan terkait persoalan ini di ruang kerjanya terkesan berkilah, dengan mengatakan, dari awal proses tender, CV. DUKU ILIR tidak mengatas namakan Direktur, melainkan Kuasa Direktur.
Sedangkan ketika dilihat dari administrasi pada tahapan awal proses tender, jelas-jelas nama yang digunakan adalah nama almarhum Buhori selaku Direktur Perusahaan.
“Setau saya dari awal proses lelang, CV. DUKU ILIR menggunakan kuasa direktur, bukan direkturnya yang sudah meninggal itu. Jadi kalau kalian wartawan ingin mempertanyakan hal ini, tanyakan saja dengan kuasa direkturnya, karena saya selaku ketua ULP tidak dapat menjelaskannya,” Ujar Sudirman. (Ben)

You must be logged in to post a comment Login