Daerah
Proses Tender di ULP Rejang Lebong Disinyalir Syarat KKN

Rejang Lebong, garudacitizen.com – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara Elektronik (LPSE) di kabupaten Rejang Lebong disinyalir Syarat KKN.
Pasalnya, pada saat proses tender paket proyek jalan beton bertulang dari APBD-Perubahan kabupaten Rejang Lebong tahun 2018, senilai Rp.1,5 Miliar, yang dimenangkan oleh CV. Radja Sakti saat ini, sepertinya banyak menuai protes dari berbagai pihak.
Banyaknya muncul protes pada proses tender paket proyek pembangunan jalan beton bertulang, yang beralokasi di seputar jalan Danau Bastari, Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu rejang tersebut, lantaran kesal dengan keputusan panitia ULP Rejang Lebong yang dinilai ada kong-kalikongnya.
Seperti yang diungkapkan salah satu rekanan yang tak mau disebut namanya mengatakan, dari tiga perusahan yang ikut tender, yakni CV. Linggau Abadi, CV. Radja Sakti dan CV. Relavensa. Menurutnya, yang layak menjadi pemenang tender adalah CV. Relavensa.
Sebab, ketiga perusahaan yang ikut tender pada bulan Desember 2018 tersebut, dua perusahaan ternyata diduga bermasalah. Ada pun dua perusahaan itu yakni, CV.Linggau Abadi dan CV. Radja Sakti.
“Kalau menurut saya CV. Relavensa yang seharusnya ditayangkan menjadi pemenangnya,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Untuk CV. Linggau Abadi memang tidak dapat dimenangkan, karena sudah jelas-jelas menurut keterangan panitia, perusahaan tersebut mempunyai kesalahan administrasi. Dimana pihak CV.Linggau Abadi telah memalsukan dokumen pengalaman kerja dalam sebuah persyaratan tender.
Sedangkan, untuk CV. Radja Sakti, perusahaan ini seharusnya juga tidak layak menjadi pemenang tender. Karena CV. Radja Sakti juga bermasalah lantaran tidak ada KSO nya. Namun, entah bagai mana caranya dari panitia lelang di ULP dengan instansi terkait, sehingga CV. Radja Sakti diputuskan oleh panitia menjadi pemenangnya.
“CV. Radja Sakti juga tidak bisa lolos menjadi pemenang tender, karena perusahaaan itu tidak ada KSO nya,”katanya.
Ketua ULP Berdalih “Proses tender Dilaksanakan Sesuai Dengan Aturan”
Sementara, Dirman selaku ketua ULP Kabupaten Rejang Lebong ketika di konfirmasikan terkait hal ini mengatakan, sebagai pihak panitia lelang telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
“Kami sudah melaksanakannya sesuai dengan aturan, dimana pemenang pertama adalah CV.Linggau Abadi. Namun setelah kami Krosscek lagi, CV.Linggau Abadi ada kesalahan administrasi yang fatal. Sehingga kami naikkan CV. Radja Sakti ke PPK, karena CV. Radja Sakti adalah pemenang yang kedua,” terang Dirman.
Lanjut Dirman, secara aturan, jika pemenang pertama gagal, maka secara otomatis pemenang yang kedua lah yang akan di umumkan dan ditayangkan sebagai pemenangnya. Namun, ketika pertanyakan bagai mana kalau pemenang yang kedua juga ada kesalahan, Dirman selaku ketua ULP belum dapat menjelaskannya.
“Berkas CV. Radja Sakti tersebut, telah kami serahkan ke PPK. Kemudian, kami tunggu apa di kembalikan lagi atau tidak. Ternyata, berkas tersebut di terima oleh PPK, sehingga atas dasar itulah maka kami tayangkan pemenang yang ke dua,”demikian Dirman. (Mail/Mus)

You must be logged in to post a comment Login