Connect with us

Berita

Relokasi Guru PPPK Jadi Solusi Pemerataan, Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Strategis

Published

on

Relokasi guru PPPK

Bengkulu, GarudaCitizen.com – Relokasi guru PPPK Bengkulu menjadi solusi pemerataan tenaga pengajar. Pemprov Bengkulu siapkan skema relokasi dan penyetaraan hak bagi guru PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menyiapkan skema relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi pemerataan tenaga pengajar di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan dan aspirasi yang disampaikan langsung oleh perwakilan guru PPPK kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada Senin siang (24/3).

Aspirasi Guru PPPK Bengkulu Soal SK, Kontrak, dan Tunjangan Sertifikasi  

Sejumlah perwakilan guru PPPK dari Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) mendatangi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, terutama terkait status kepegawaian, kesejahteraan, dan pemerataan tugas mengajar. 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin utama yang disampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi guru PPPK yang telah lulus seleksi. Beberapa guru bahkan sudah mendekati usia pensiun, tetapi hingga kini belum menerima SK. 

Selain itu, para guru juga meminta perpanjangan masa kontrak kerja yang sebelumnya hanya berdurasi lima tahun. Mereka berharap masa kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun, agar status kepegawaian mereka lebih terjamin. 

“Kami berharap masa kontrak bisa diperpanjang hingga usia pensiun. Ini akan memberikan kepastian kerja bagi kami yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan,” ujar Ellya Oktarina, salah satu perwakilan guru PPPK. 

Masalah lain yang disoroti adalah kesulitan dalam memenuhi standar jam mengajar minimal 24 jam per minggu, yang menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Banyak guru PPPK yang tidak bisa memenuhi ketentuan ini karena keterbatasan jumlah siswa dan distribusi tenaga pengajar yang tidak merata di berbagai sekolah. 

“Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” tambah Ellya. 

Baca Juga: Penantian SK PPPK Rejang Lebong: BKPSDM Minta Peserta Bersabar

Guru PPPK Bengkulu: Perjuangan yang Belum Usai 

Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. 

Meskipun telah diangkat sebagai guru PPPK, banyak dari mereka yang masih menghadapi ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, dan jaminan karier di masa depan. Oleh karena itu, kebijakan relokasi dan penyetaraan hak menjadi langkah strategis yang dinantikan oleh para guru PPPK di Bengkulu. 

“Kami berharap kebijakan ini bisa segera direalisasikan. Guru PPPK telah melalui proses seleksi yang ketat, sehingga kami layak mendapatkan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ellya. 

df33ae29 14b5 4ceb bae4 ae5959f0b9f3

Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Relokasi Guru PPPK 

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, untuk menyiapkan skema relokasi guru PPPK sebagai solusi pemerataan tenaga pengajar. 

Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi gubernur dengan menyusun mekanisme relokasi yang sesuai dengan kebutuhan sekolah dan ketersediaan guru. Tujuan utama dari relokasi ini adalah memastikan semua guru PPPK dapat memenuhi syarat jam mengajar, sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka. 

“Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan,” jelas Saidirman. 

Lebih lanjut, Saidirman menegaskan bahwa relokasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bengkulu dengan memastikan semua sekolah memiliki jumlah tenaga pengajar yang memadai. Pemerataan tenaga pengajar ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses belajar-mengajar di berbagai wilayah, terutama di daerah yang selama ini kekurangan guru. 

Baca Juga: Storytelling dalam Pendidikan: Membuat Pembelajaran Menarik

Penyetaraan Hak dan Kesejahteraan Guru PPPK 

Selain relokasi, Pemprov Bengkulu juga tengah mengkaji kebijakan penyetaraan hak antara guru PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu poin yang sedang dibahas adalah kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi guru PPPK, sebagaimana yang diterima oleh guru PNS. 

Menurut Saidirman, penyetaraan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan memberikan jaminan kepegawaian yang lebih baik. Jika kebijakan ini dapat direalisasikan, maka status guru PPPK akan semakin kuat dan setara dengan PNS dalam hal hak dan kewajiban. 

“Guru PPPK adalah bagian dari tenaga pengajar yang memiliki kontribusi besar terhadap pendidikan di Bengkulu. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan agar hak mereka bisa setara dengan PNS, termasuk soal tunjangan dan gaji pensiun,” tegas Saidirman. 

Relokasi Guru PPPK Bengkulu, Solusi Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan 

Skema relokasi yang disiapkan oleh Pemprov Bengkulu diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi masalah ketimpangan distribusi guru di berbagai sekolah. Dengan pemerataan tenaga pengajar, tidak hanya kesejahteraan guru PPPK yang meningkat, tetapi juga kualitas pendidikan di Bengkulu secara keseluruhan. 

“Relokasi guru PPPK menjadi langkah awal yang strategis untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di Bengkulu. Melalui kebijakan ini, kita berharap guru PPPK akan mendapatkan kejelasan status dan hak, sekaligus mampu berkontribusi lebih optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah,” pungkas Saidirman. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply