Daerah
SDN Kandang Panjang 10 Kota Pekalongan,Nekad Jual LKS

PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan tentang pendidikan dan Tenaga kependidikan pada pasal 181 dan 198 layak sebagai rambu rambu aturan atau perlu pengkajian ulang ?
Pekalongan – Meski sudah di larang oleh PP NO 17 Tahun 2010. Tentang Pendidikan dan Tenaga kependidikan khususnya pada pasal 181 dan 198 namun kenyataannya SDN Kandang Panjang 10 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal ini di keluhan oleh sejumlah orang tua wali murid, “iya mas memang kemarin anak saya di suruh beli LKS, sebenarnya saya keberatan tapi mau bagaimana lagi. Kalau ga beli nanti anak saya nilainya di kasih jelek sama gurunya,” ungkap salah seorang wali murid yang namanya enggan di mediakan.
Saat di konfirmasi tentang hal ini Kepala Sekolah SDN KP 10 Farita Spd mengakui adanya penjualan LKS dilingkungan sekolahnya, ” memang secara aturan itu tidak boleh menjual LKS, tapi kami tidak menjual secara langsung cuma menyediakan untuk siswa yang membutuhkan dan sifatnya tidak paksaan,” elaknya.
Dia beralasan LKS itu merupakan permintaan dari orang tua wali murid yang ingin agar anaknya bisa lebih memahami pelajaran, padahal kenyataannya sejumlah wali murid malah mengeluhkan tentang penjulan LKS ini.
Sementara itu Seketaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Aprilyanto saat di konfirmasi tentang hal ini mengaku pihaknya belum menerima laporan tentang adanya keluhan dari wali murid, “saya belum dengar masalah itu, tapi selama itu yang menjual bukan guru menurut saya tidak masalah. Dan keluhan itukan hanya dari segelintir orang saja, tolong jangan di generalisasai,” terang April.
Lalu apakah harus menunggu atau mengumpulkan beberapa orang tua wali murid, atau bahkan menunggu ratusan wali murid melakukan pelaporan baru Dinas Pendidikan melakukan tindakan ? Jika benar aturan yang ada tidak di perbolehkan adanya penjualan LKS, kenapa aturan tersebut masih bersifat samar ? (kermit )

You must be logged in to post a comment Login