Daerah
Sejumlah Truk DAM Galian C Di Amankan Polisi

MAGELANG- Sebanyak 18 truk bermuatan galian golongan C terpaksa diamankan ke Mapolres Magelang. Truk bermuatan pasir dan batu tersebut ditertibkan setelah melanggar beberapa kali yaitu tidak menggunakan penutup atau terpal pada bak belakang, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.
“Ada 18 truk yang terpaksa di amankan . Mereka sebelumnya sudah diperingatkan saat sosialisasi operasi simpatik kemarin. Namun mereka tetap membandel tidak mengindahkan peringatan.
Truk bermuatan pasir dan batu dibiarkan terbuka sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain, “kata Kasatlantas Polres Magelang AKP Choirul Anwar kepada wartawan garuda citizen.
Anwar menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut galian C wajib memasang penutup di atas muatanya. Ini untuk menghindari material terjatuh di jalan raya yang bisa membahayakan pengendara lain.
Hal itu karena sudah beberapa kejadian truk bermuatan pasir menganggu pengendara di belakangnya karena material kadang terjatuh saat di tanjakan atau saat di jalan bergelombang, ”ungkapnya.
Lebih lanjut Anwar menegaskan untuk truk dilarang melebihi tonase. Hal ini dikarenakan melanggar peraturan jalan raya yang mengakibatkan cepatnya kerusakan jalan.
“Truk juga tidak di perbolehkan menambah tutup bak belakang, dengan tujuan melebihi muatan sehingga bisa melibihi tonase.
Kasatlantas juga menyebutkan truk pengangkut golongan C tersebut sering didapati tidak ada kelengkapan surat-surat serta kelengkapan lainnya.
“Banyak menggunakan ban yang tidak layak, yakni sudah terliahat kawat-kawatnya. Ini sangat membahayakan, karena mudah pecah secara tiba-tiba, ” tegasnya.
Salah satu sopir truk Kuswantoro, (39), asal Demak, yang truknya diamankan, mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut. Hanya saja, dia mengaku lupa untuk memasang penutup bak truk.”Saya lupa, ”katanya.
Dengan kondisi di lapangan adanya pelanggaran truk truk pemuat galian C,Polis akan menerapkan pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.(Arintoko)

You must be logged in to post a comment Login