Connect with us

Daerah

Setelah Diberitakan, Kontraktor CV. Radja Sakti Pasang Papan Merk

Published

on

Papan Merk Proyek CV.Radja Sakti

Rejang Lebong, garudacitizen.com – Setelah diberitakan dan ketika pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Danau Mas Harun Bastari Senilai Rp.1.389.654.000.00 dari APBD-DAU 2018, di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong sedikit lagi rampung, barulah pihak kontraktor CV. RADJA SAKTI pasang papan merk.

Padahal, Proyek yang dikerjakan oleh CV. Radja Sakti itu, dari awalnya belum terpasang papan Merk. Menurut warga setempat, keberadaan papan merk proyek baru terlihat pada hari Minggu, (30/12/2018) sekitar pukul 15.00 wib sore. Terpasangnya Papan Merk tersebut, diperkirakan oleh warga lantaran diduga menyusulnya sebuah pemberitaan dari Media Online.

“Kalau tidak disoroti oleh media, besar kemungkinan hingga selesai pekerjaan peningkatan jalan ini belum terpasang papan merknya,”kata warga setempat, Minggu (30/12/2018).

Baca Juga Ini : Hebat.. Proyek CV. Radja Sakti Tak Perlu Pasang Papan Merk

Menurut warga tersebut, mestinya setiap proyek yang dikerjakan, baik itu kecil maupun besar anggarannya, harus dipasangi papan nama proyek. Jika tidak, maka proyek tersebut terindikasi korupsi karena dinilai menyembunyikan nilai kontrak kerjanya dari masyarakat.

 “Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan kontraktor harus dilakukan secara transparan agar tidak menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Anehnya lagi, dalam keterangan di papan merk tersebut, tidak ada mencantumkan penjelasan kapan mulainya pekerjaan dan kapan juga watunya habis masa kontrak kegiatan. Dengan tidak adanya penjelasan tersebut, sehingga masyarakat masih menilai, bahwa proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini terindikasi korupsi.

“Kok di papan merk itu ngak ada keterangan kapan dimulainya pekerjaan, dan kapan berakhirnya masa kontrak pekerjaan,”cetus warga.(Maeng)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply