Connect with us

Daerah

Sikapi Banjir, BPBD Lebong Tak Sesuai Visi Misi RPJMD

Published

on

Lebong Dilanda Bencana Banjir

LEBONG, GC – Akibat curah hujan yang sangat tinggi, sejumlah titik kawasan di kabupaten Lebong longsor. Bahkan, beberapa desa yang dilanda banjir.

Sayangnya ketika diminta data terupdate jumlah korban banjir dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), belum dapat menjelaskannya.

Kepala BPBD Kabupaten Lebong Fakhrurrozi, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim beserta alat berat ke lokasi banjir.

Namun mirisnya kata Fakrurrozi, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan kabar ada anggaran untuk Penanggulangan bencana tersebut.

“Kita sudah menurunkan beberapa orang tim ke lapangan. Sekarang kita masih menunggu laporan dari Tim tersebut,”ucap Fakhrurrozi, Jumat (8/2/2019).

Jika dilihat dari Visi Misi Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebong melalui peraturan daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2011.

Sesuai pada poin 2.5 Program prioritas dalam poin 6 Kabupaten Lebong berhotmik dan bebas banjir. Sehingga masyarakat Lebong menilai pihak pemerintah melalui BPBD bertentangan dengan RPJMD.

“Kalau kita melihat cara dari pihak pemerintah daerah Lebong melalui BPBD, tentu kami menilai mereka tidak sesuai dengan program RPJMD yang telah mereka buat,”kata salah satu masyarakat Desa Nangai yang saat ini sedang dilanda bencana banjir.

Pantauan Media ini, ada dua lokasi yang sangat parah dilanda oleh banjir, yakni daerah Kampung Muara Aman dan Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara. Ketinggian air di dua desa tersebut, terlihat sudah mencapai 1 Meter lebih membanjiri rumah-rumah warga.

Selain itu, akses jalan dari kabupaten lebong menuju ke kabupaten Bengkulu Utara juga terhambat, akibat tanah longsor di Desa Talang Ulu dan di kelurahan tanjung Agung.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply