Berita
Penantian SK PPPK Rejang Lebong: BKPSDM Minta Peserta Bersabar

GarudaCitizen.com – Menanti kepastian penerbitan SK PPPK Rejang Lebong menjadi tantangan tersendiri bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Keterlambatan ini menimbulkan kegelisahan, terutama bagi mereka yang ingin segera menjalankan tugas sebagai abdi negara.
SK PPPK Rejang Lebong:
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong meminta para peserta untuk tetap bersabar karena proses ini masih berlangsung di tingkat nasional.

Proses Penerbitan SK PPPK Masih Berlangsung
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rejang Lebong ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini tidak bisa langsung diselesaikan oleh daerah, karena keputusan akhir tetap berada di tangan BKN. Ia bahkan mengklaim proses pengajuan SK PPK Rejang Lebong sudah dalam proses, dan dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan ke BKN.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap pengajuan SK ke BKN. Setelah diajukan, BKN yang akan memproses dan mengeluarkannya. Kami juga masih menunggu kepastian dari BKN,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa meskipun BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pengajuan, namun proses ini membutuhkan waktu karena harus melewati tahapan administrasi yang telah ditetapkan oleh BKN.
Tidak Hanya di Rejang Lebong, Proses SK PPPK Berlaku Secara Nasional
Keterlambatan penerbitan SK PPPK bukan hanya terjadi pada SK PPK Rejang Lebong semata, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini dikarenakan proses administrasi yang sedang berlangsung secara nasional, sehingga semua daerah harus menunggu keputusan dari pusat.
“Saat ini, seluruh daerah mengalami hal yang sama karena proses ini dilakukan secara nasional. Kemungkinan besar, SK baru akan diterbitkan setelah tahap tes kedua selesai pada bulan April mendatang,” tambah Wahyu.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penerbitan SK PPPK, termasuk SK PPPK Rejang Lebong ini memang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan seleksi CPNS. Hal ini dikarenakan adanya beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum SK bisa diterbitkan.
BKPSDM Rejang Lebong Berupaya Percepat Proses
Meskipun keputusan akhir ada di tangan BKN, BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong tetap berkomitmen untuk terus mendorong percepatan proses penerbitan SK PPPK Rejang Lebong agar peserta yang telah lulus dapat segera bekerja. Wahyu juga meminta peserta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kami berusaha agar proses ini bisa lebih cepat selesai. Mohon bersabar, karena setelah SK diterbitkan, peserta bisa langsung bekerja. Jangan sampai terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya,” tegasnya.
Dengan banyaknya peserta yang berharap segera mendapatkan kepastian, Wahyu memastikan bahwa BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong akan terus mengawal proses ini. Pihaknya juga akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan terkait penerbitan SK PPPK.
Baca Juga: Apa Itu Demografis: Cara Kerja + Manfaat Untuk Bisnis
Harapan untuk Peserta yang Menunggu SK PPK
Menunggu SK PPPK memang tidak mudah, terutama bagi mereka yang sudah menantikan kepastian bekerja sebagai pegawai pemerintah. Namun, peserta diharapkan tetap bersikap positif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang simpang siur.
Sebagai langkah antisipasi, peserta juga dapat terus memantau perkembangan terbaru melalui kanal informasi resmi BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong dan BKN. Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terkait SK PPPK Rejang Lebong dan juga proses seleksi CASN lainnya akan terus disampaikannya melalui media massa.
“Dengan begitu, para peserta dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid dan tidak terjebak pada rumor yang tidak berdasar,” tegasnya.
Bergantung Pada BKN
Penantian SK PPPK Rejang Lebong masih berlangsung dan bergantung pada proses administrasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh BKN. BKPSDM Rejang Lebong telah melakukan pengajuan dan terus mengawal proses ini agar segera diterbitkan.
Meskipun belum ada kepastian waktu penerbitan, peserta diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan melalui informasi resmi. Dalam Apel Perdana Bupati Rejang Lebong, Tegaskan Profesionalisme ASN dan Efisiensi Anggaran, pemerintah daerah menekankan pentingnya profesionalisme serta kesiapan PPPK dalam menjalankan tugasnya setelah SK diterbitkan.
Dengan penyelesaian administrasi yang berjalan di tingkat nasional, SK PPPK diharapkan segera keluar dan para peserta bisa memulai tugasnya sebagai abdi negara.
“Tetap pantau informasi resmi dari BKPSDM dan BKN untuk mendapatkan update terbaru terkait penerbitan SK PPPK Rejang Lebong,” pungkas Wahyu. (anggi)

You must be logged in to post a comment Login