Connect with us

Berita

Skandal Korupsi Bengkulu: KPK Bekukan Aset Rp 4,3 Miliar Milik Rohidin Mersyah

Published

on

skandal korupsi bengkulu

GarudaCitizen.com – Skandal korupsi Bengkulu semakin menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menyita aset senilai Rp 4,3 miliar yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu ini terus berkembang dengan temuan-temuan baru dari pihak penyidik.

KPK Sita Aset Berharga Terkait Gratifikasi

Pada Rabu (21/2/2025), tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang mungkin diatasnamakan pihak ketiga.

Upaya Penelusuran Aset oleh KPK

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada penyitaan ini. Lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tambah Tessa.

Dengan adanya penelusuran lanjutan, KPK memastikan bahwa seluruh aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pemerasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat digiring ke gedung KPK RI (foto: Antara)

Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu

Skandal korupsi Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. OTT tersebut dilakukan berdasarkan informasi tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain Rohidin Mersyah, dalam skandal korupsi Bengkulu ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam skema pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Fenomena Absensi Fingerprint Titipan di Instansi Pemerintahan: Korupsi Terselubung yang Merusak Integritas

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, modus yang digunakan dalam skandal korupsi Bengkulu ini melibatkan pemerasan terhadap sejumlah pegawai pemerintah daerah dan pihak swasta. Uang yang diperoleh dari hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi.

Tindak pidana ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyitaan Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset dalam skandal korupsi Bengkulu ini merupakan bagian dari strategi pemulihan keuangan negara akibat kasus gratifikasi dan pemerasan. Dengan nilai taksiran Rp 4,3 miliar, penyitaan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pemulihan aset negara adalah salah satu langkah penting dalam pemberantasan korupsi. KPK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Tessa.

Baca Juga: Cara Membuat Berita Standar Jurnalistik + 12 Formula Terbaru

KPK Periksa Pengusaha Tambang

Sebelumnya pada Kamis (20/2/2025) lalu, KPK juga telah memeriksa lima pengusaha tambang terkait dugaan permintaan uang oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan bahwa Rohidin meminta dana dari para pengusaha tersebut untuk kepentingan pencalonannya dalam Pilkada 2024. 

Tessa menyampaikan bahwa kelima saksi hadir dalam pemeriksaan. “Penyidik mendalami terkait adanya permintaan uang oleh Saudara RM (Rohidin Mersyah) kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” ungkapnya. 

Para pengusaha yang diperiksa antara lain Edhie Santosa Rahardji dari PT Ratu Samban Mining, Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama, Junaidi Leonardo yang mengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, Yanto dari PT Ferto Rejang, serta Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan keterlibatan dunia usaha dalam pendanaan politik yang berpotensi melanggar hukum. (redaksi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply