Berita
Tragedi Pesta Malam di Rejang Lebong: Dua Pemuda Tewas, Kapolres Dorong Regulasi Ketat

GarudaCitizen.com – Tragedi pesta malam yang memilukan terjadi di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Dua pemuda, Fadli Muzaki (19) dan Reiliando alias Aldo (24), menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian. Peristiwa ini menghebohkan masyarakat setempat, mengingat tragedi pesta malam bukan pertama kali terjadi di wilayah ini.
Tragedi Pesta Malam di Rejang Lebong:
Kronologi Kejadian
Pesta malam di Desa Bandung Marga dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan suasana meriah yang diwarnai musik DJ dan konsumsi minuman keras berlimpah. Ketegangan mulai meningkat seiring berjalannya waktu. Insiden pertama menimpa Fadli Muzaki, seorang pelajar asal desa setempat, yang mengalami penusukan di bagian punggung sebelah kanan. Menurut keterangan saksi, Fadli sempat mengeluh kesakitan dan menyatakan bahwa dirinya telah ditusuk sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Bangun Jaya.
Tak lama setelah insiden tersebut, kekerasan kembali pecah. Korban kedua, Reiliando alias Aldo, warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Curup Tengah, menjadi sasaran. Kejadian bermula ketika seorang saksi, DE, ditampar oleh pemuda tak dikenal di tengah keramaian. Insiden ini memicu keributan besar, dan Aldo bersama rombongannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun, saat menuju kendaraan, mereka dihadang oleh enam orang tak dikenal yang menyerang dengan balok kayu. Aldo, yang mencoba melarikan diri, akhirnya tewas setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju RS As-Salam Curup.
Respons Kepolisian
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan pesta malam. Ia mengungkapkan bahwa Polres telah melakukan sosialisasi terkait batasan waktu pesta malam, yakni hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, masyarakat yang menggelar pesta malam diwajibkan membuat surat pernyataan disaksikan oleh Kapolsek, kepala desa, dan camat.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat membuat surat pernyataan jika ingin menggelar pesta malam. Beberapa hajatan yang melanggar aturan telah kami bubarkan. Namun, imbauan saja tampaknya tidak cukup. Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala daerah terpilih untuk menyusun regulasi berupa Perda atau Perbup terkait pesta malam,” ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, bahwa kasus ini mengindikasikan betapa pentingnya regulasi ketat terkait pesta malam. Pesta malam kerap identik dengan konsumsi minuman keras, musik bising hingga larut malam, dan minimnya pengawasan keamanan. Tanpa aturan yang jelas, pesta malam rawan memicu konflik dan tindak kekerasan.
“Kami bersama pemerintah daerah akan menyusun aturan tertulis yang mengatur durasi, keamanan, serta larangan konsumsi alkohol berlebihan selama pesta malam. Ini demi mencegah insiden tragis dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menggelar atau menghadiri pesta malam,” tegasnya.

Proses Penyidikan
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, menyatakan bahwa penyelidikan kasus tragedi pesta malam ini masih berlangsung. Hingga kini, 15 saksi telah diperiksa untuk memperjelas duduk perkara. Reno menambahkan bahwa setiap perkembangan baru akan segera diinformasikan kepada media agar masyarakat tetap mendapatkan kabar terkini.
“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menyampaikan kepada media,” jelasnya.
Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat
Disisi lain, tragedi pesta malam ini juga menimbulkan banyak komentar masyarakat. Hal ini terlihat dari ramainya komentar masyarakat yang menanggapi tragedi yang sempat viral di media sosial tersebut.
Mayoritas masyarakat berharap tragedi ini menjadi pengingat agar pesta malam tidak lagi menjadi ajang tindakan kriminal. Bahkan sebagian besar masyarakat Kabupaten Rejang Lebong mendukung langkah Polres Rejang Lebong untuk mendorong regulasi ketat demi keamanan bersama.
“Pesta malam penting sebagai wadah sosial, tapi regulasi harus jelas. Kami mendukung adanya aturan yang mengatur durasi, keamanan, dan larangan konsumsi alkohol berlebihan,” ungkap Iskandar, salah satu warga Kecamatan Bermani Ulu.
Sebagian masyarakat merasa pesta malam penting untuk menjaga tradisi dan kebersamaan, namun ada juga yang berpendapat bahwa keamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, pesta malam bisa tetap menjadi ajang silaturahmi tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Ke depannya, penting bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan masyarakat merayakan acara dan menjaga ketertiban umum,” singkatnya. (red)
Baca juga: Panduan Lengkap tentang Rejang Lebong: Sejarah, Wisata, Budaya, dan Ekonomi

You must be logged in to post a comment Login